Direktur CV BT Terjerat Korupsi SPK Fiktif Rp 2 Miliar

PRABUMULIH, NAGARA.ID – Direktur CV BT, HG terjerat kasus dugaan korupsi KMK Bank BUMN thun 2015 berupa menjaminkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Kini, kasusnya telah bergulir di Kejari Prabumulih dan rumah HG, selaku Direktur CV BT sempat digeledah penyidik Kejari Prabumulih. Termasuk, Bank BUMN juga tak luput dari penggeledahan.

HG menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Prabumulih, Senin (19/2/2024) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan kasus dugaan korupsi.  HG, juga telah diperiksa kesehatannya oleh Tim Kesehatan RSUD Prabumulih, sebelum dilakukan penahanan.

Kajari Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Pidsus, Safei didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan HG sudah sesuai SOP.

“Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, akhirnya HG ditetapkan statusnya menjadi tersangka, sebelumnya saksi. Alasan Tim Penyidik menetapnya, telah menemukan 2 alat bukti cukup.  Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan hingga, berkas perkaranya dirampungkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih.” terang Mang Oy, sapaan akrabnya.

Dijelaskan lebih lanjut, modus pelaku adalah memalsukan SPK alias fiktif, hingga menjaminkan dan mendapatkan pencairan uang Rp 2 miliar menjadi kredit macet.

HG sendiri, kata dia, dijerat Pasal 2 dan 3, UU Tipikor. Dan, ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Hasil pemeriksaan, memang tersangka HG mengakui perbuatannya melakukan kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara,” pungkasnya sambil menerangkan, telah melakukan sejumlah saksi. Mulai dari tersangka sebelumnya saksi, pihak Bank BUMN, Dinas PUPR, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × two =