Pansus DPRD Provinsi Sumsel Dapat Menerima LKPJ Gubernur Tahun 2022

PALEMBANG, NAGARA.ID – Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumsel dapat menerima dan memahami Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2022 dengan sejumlah catatan, ha.  Hni disampaikan pada Rapat Paripurna LXIII (ke-63) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus DPRD Sumsel dari tanggal 27 Maret hingga 7 April 2023 bersama mitra terkait.

Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Prov.Sumsel dipimpin Wakil Ketua DPRD Muchendi, M. SE, dihadiri Wakil Gubernur  Ir. H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah  Ir. S.A. Supriono dan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi. Sumsel, Senin (10/4/2023).

Secara bergiliran Juru bicara pansus menyampaikan laporannya, diawali penyampaian laporan Pansus I oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE, M. Si yang menyoroti bidang pemerintahan, selanjutnya penyampaian Laporan Pansus II oleh juru bicara Abusari, SH, M.Si yang banyak menyoroti permasalahan pertanian dan lain-lain, penyampaian Laporan Pansus III oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si yang menyoroti permasalahan keuangan, perbankan dan aset, kemudian laporan Pansus IV disampaikan oleh H. Askweni, S.Pd yang menyoroti bidang infrastruktur, terakhir penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus V Hj. Rita Suryani yang menyoroti bidang kesejahteraan rakyat di antaranya pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Senada dalam laporannya pansus-pansus menyampaikan beberapa catatan terhadap bidang yang dibahas Bersama mitra dan menyampaikan dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur TA 2022.

Setelah pembacaanl laporan oleh masing-masing juru bicara pansus rapat paripurna ditutup dan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel membahas pembentukan tim perumus rekomendasi hasil pembahasan dari pansus-pansus terhadap LKPJ Gubernur dimaksud. Tim Perumus rekomendasi akan melakukan rapat mulai dari tanggal 10 sampai dengan 14 April 2023, yang hasil rekomendasinya akan disampaikan pada Rapat paripurna Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Prov.Sumsel pada 17 April 2023 mendatang.

Dengan diterimanya LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2022 oleh ke lima Pansus dimaksud maka DPRD Provinsi Sumsel akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur terhadap LKPJ tahun anggaran 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + nine =