Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal

PALEMBANG, NAGARA.ID – Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal Digagalkan Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel ketika pengangkut BBM yang berasal dari tambang minyak ilegal di Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel hendak mengangkutnya, Selasa (13/2/2023).

Lima orang diamanakan terdiri dari 3 sopir dan 2 pemilik BBM hasil tambang ilegal, di antaranya AZ (42) dan MA asal Muba, OR (24) warga OI, kemudian SO (40) dan SA (30) warga Banyuasin.

Kronologisnya bermula dari informasi masyarakat bahwa ada mobil yang mengangkut BBM dari tambang ilegal masyarakat di Desa Keluang dan hendak dibawa ke daerah Ogan Komering Ilir (OKI). Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, pengemudi berhasil diamankan berikut barang bukti sekitar 4.500 liter solar, 2 kendaraan pikap, mesin pompa, genset, selang, drum, HP, dan lain-lain.

Setelah dikembangkan, sehari kemudian 2 pemilik ikut ditangkap di alamat yang sama. “Kita minta kepada pelaku penyalahgunaan BBM untuk menghentikan kegiatannya, karena pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Tersangka dijerat pasal 54 UU No 22 / 2001 tentang Migas dan pasal 480 KHUP dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 miliar,” imbuh Kombes Pol Agung Marlianto.

Menurut pengakuan tersangka AZ baru sekitar 1 bulan menjalankan aksi ini, minyak tersebut ia beli dari masyarakat. “Kami suling lagi kami jual di seputaran OKl seminggu paling sekali angkut dan suling,” ungkap tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 5 =