Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar, Pelaku Penggelapan Brilink Ditangkap

PALEMBANG, NAGARA.ID – Dua orang agen Brilink Bank BRI yang melakukan penggelapan berhasil ditangkap Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam, setelah menerima laporan.

Keduanya yakni Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Kabupaten Banyuasin dan Ruslan (43) warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Kabupaten Banyuasin ditangkap di kediamannya masing-masing.

Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua pelaku berkat laporan pihak bank pada 3 Juli 2022 melaporkan mengenai adanya nasabah yang dirugikan khususnya rekanan Brilink.

“Aksi yang dilakukan pelaku ini sudah sejak satu tahun terakhir dengan kerugian 42 orang yang mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan para pelaku yakni memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan yang merupakan kredit mikro di Bank BRI Unit Dwikora, Unit Polygon, dan Unit  Maskarebet.

“Dari keterangan kedua pelaku bahwa masyrakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka berdua,” katanya.

Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa beberapa berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, dan surat perjanjian kerjsama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × two =

Berita Terkini