oleh

Rumah Restoratif Justice Prabumulih Diresmikan

PRABUMULIH, NAGARA.ID – Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Selatan, Muhamad Naim didampingi Walikota Prabumulih Ridho Yahya meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Prabumulih Barat, Kamis (23/06/2022).

Rumah Restoratif Justice (RJ) ini adalah wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku. Rumah ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapat edukasi pemahaman hukum.

“Keadilan restoratif adalah menyelesaian permasalahan di luar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi,” terang Kajati

Dirinya mengatakan syarat tersebut jelas antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan mendapatkan maaf dari pihak pelapor dan mampu mengembalikan kerugian di alami korban.

“Jadi artinya, Rumah Restorative Justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, masyarakat di kota Prabumulih jadi lebih harmonis dengan penyelesaian yang humanis,” jelasnya lagi.

Pada kesempatan itu, Walikota Prabumulih sangat mengapresiasi program kerja Kejari Prabumulih bersama jajarannya karena merupakan satu hal yang positif dan memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.

“Sekarang masyarakat Prabumulih dapat memanfaatkan fungsi dari program Restorative Justice ini, kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ,” ungkapnya.

“Saya berharap Rumah Restorative Justice ini mampu menciptakan keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat”, tandas Ridho.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *