Sumarecon Lakukan Kekerasan terhadap Konsumen, Pengacara Puji Polisi yang Bertindak Cepat

TANGERANG, NAGARA.ID – Kuasa hukum Agus Darma Wijaya yang diketuai Jalintar Simbolon mengapresiasi pihak kepolisian yang menangani kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum dari Group  Sumarecon Tangerang Banten.

Hal tersebut terungkap setelah kepolian langsung bergerak menindaklanjut laporan yang dibuat kepada Polda Metro Jaya tanggal 29 April 2022, tentang adanya tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan memaksa orang lain disertai dengan kekerasan  sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

Adapun Agus Darma Wijaya mengalami kerugian material dan non meterial akibat adanya tindakan kekerasan oleh seorang pria berinisial Kustanto yang terjadi  di Cluster Maxwell MXLA 028, pada Rabu (20/4/2022).

Jalintar Simbolon, selaku kuasa hukum korban, meyakini Polri sebagai ujung tombak keadilan dalam membela kebenaran tidak akan tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.

“Kerja Penyidik Harda Unit 2 sangat cepat dan sangat profesional,” ujar Jalintar.

Kustanto Menghindari Wartawan

Sementara itu dari laparan media di lapangan, Kustanto telah dipanggil Polda Metro Jaya, Kamis (9/6/2022).  Dia merupakan salah satu terlapor dari beberapa pihak Summarecon yang disinyalir ikut serta dalam proses pengambilan paksa harta benda Agus Darma Wijaya.

Namun kepada wartawan yang bersangkutan enggan berkomentar.  “Engga..engga..engga..bukan kapasitas saya….” tolak Kustanto yang juga Kepala Security Summarecon menghindar saat dikomfirmasi awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subnit 2 Harda, Kamis (9/6/2022)

Sejauh ini ada enam orang dari pihak Summarecon dipanggil untuk dimintai keterangan, namun pihak Summarecon minta ditunda pada hari Senin, 13 Juni 2022, dengan alasan karena belum siap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × two =