DPRD  dan Walikota Palembang Sahkan Tiga Rapeda

PALEMBANG, NGARA.ID – Rapat paripurna VII masa Persidangan Kesatu, membahas berbagai agenda meliputi Laporan Bapemperda DPRD Kota Palembang terhadap pembahasan 3 Raperda dan persetujuan bersama, pendapat akhir Wali Kota terhadap tiga Raperda, laporan reses anggota DPRD Kota Palembang, perpindahan susunan alat kelengkapan anggota DPRD Kota Palembang, pengumuman perubahan susunan keanggotaan fraksi partai PKS, pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD dan pengumuman pengganti pimpinan pada sisa masa jabatan 2019 sampai 2024 fraksi Partai PDI Perjuangan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah dari DPRD Kota Palembang Fauzi Ahmad mengatakan, ada tiga raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang perubahan tentang susunan perangkat daerah, Laporan tentang keuangan Kota palembang, dan Raperda grand design tentang Pembangunan Kota Palembang.

“Setelah dibahas dan diteliti maka Raperda ini akan diberikan kepada Walikota untuk menerima hasil akhir dan persetujuan bersama, ” jelas Fauzi.

Sementara itu Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, terima kasih atas rancangan pembangunan grand desain dan rencana keuangan bagi Palembang.  “Kami bersyukur bahwa pihak DPRD sudah merancang Rapeda sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama, ”  harapnya.

Dalam laporan reses daerah pemilihan satu kota Palembang  Ki Agus Isyak mengatakan, perbaikan dam di Kelurahan Lorok Pakjo dan pemasangan lampu jalan di Kelurahan Lorok Pakjo, pembuatan pagar bank sampah serta mormalisasi parit sepanjang 450 meter di Lorok Pakjo sangat mendesak.  “Kami berharap agar semua pengajuan dan perbaikan ini dapat segera dilaksanakan,” katanya.

Juru bicara Dapil Sako Sematang Borang dan Kalidoni Febi Anggi mengatakan, ia berharap pihak terkait bisa menambah titik lampu jalan terutama yang belum terpasang dan menambah waktu pengaliran PDAM. “Saya berharap agar badan dan dinas tekait dapat segera melaksanakan apa yang diharapkan oleh masyarakat, ” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 1 =