Rapat Paripurna DPRD OI Menetapkan Perubahan Program Pembentukan Perda Ta. 2022

INDRALAYA, NAGARA.ID – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 bertempat di Gedung Paripurna KPT Tanjung Senai, Selasa, (05/04/2022).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Wahyudi didampingi Wakil Ketua Ahmad Syafe’i dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir yang diwakil Asisten I M. Nursamsu Alamsyah, Sekwan DPRD Mukhsinah, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur pimpinan komisi komisi beserta Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajaran,  Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik.

 

Setelah paripurna dibuka dilanjutkan dengan Laporan Bapemperda yang disampaikan oleh Sekretaris Andika Ismail.

Selanjutnya penyampaian keputusan tentang perubahan kedua atas program pembentukan Perda Kabupaten Ogan Ilir yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Mukhsinah.

Adapun program Pembentukan Perda Kab. Ogan Ilir tahun 2022 yakni tentang :

  1. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Ilir.
  2. Pokok-pokok Keuangan Daerah.
  3. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan PD. Petrogas Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023.
  4. Perlindungan dan Pemberdayaan Lahan Bekas Galian Tanah dan Tambang.
  5. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
  6. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
  7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
  8. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022-2042.
  9. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
  10. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
  11. Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
  12. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
  13. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
  15. Syarat Penertiban Sertifikat Tanah di Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Ogan Ilir.
  16. Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa dan Kelurahan.
  17. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  18. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × two =