Kemenkumham Sulut MoU dengan Pemkot Kotamobagu Soal Merk Dagang dan Paten

KOTAMOBAGU, NAGARA.ID – Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara melakukan perjanjian kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kotamobagu tentang Desimenasi  dan Pendaftaran Perseroan Perseorangan bagi Pelaku UMK  Kota Kotamobagu.

Head of Legal Services and Human Rights Division, Ronald Lumbun mengemukan bahwa Program Kemenkumham khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara sudah mulai berjalan pada bulan Januari 2022  dan untuk Kota Kotamobagu masuk Tahap  III.  “Tujuan program ini untuk meningkatkan kerjasama kekayaan intelektual, pendaftaran merk dagang, paten , cipta dan joint industri dengan melihat geografis di wilayah Kotamobagu,” katanya.

Head of Legal Services and Human Rights Division, Ronald Lumbun

Dikatakan Ronald nilai Keuntungan bagi para pelaku usaha  adalah  selain prasyarat akan lebih mudah mendapatkan kredit dari bank, juga adanya kejelasan pemisahan antara harta pribadi maupun perseroan.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi  UMK dan Perdagangan Kota Kotamobagu , Arianto Potabuga mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini untuk membantu para pelaku usaha di kota kotamobagu.  Apalagi pendaftarannya gratis dan ditanggung oleh pihak Kemenkumham,” tandasnya.

Adapun sesuai Ketentuan Pembiyayaan Pengurusan Daftar Merk dagang di Dinas Koperasi Kota Kotamobagu untuk setiap pelaku usaha Perseroan Perseorangan  untuk pendaftaran perseroran terbatas (PT)  Rp 50.000 , UMKM =  600.000 dan umum sebesar Rp. 1.800.000.(Dolly HP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 5 =

Berita Terkini