DPRD dan Pemkab OKI Godok Perda Pengelolaan Zakat

KAYUAGUNG, NAGARA.ID – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Ogan Komering Ilir sedang menggodok Peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan pengelolaan zakat. Melalui Perda ini diharapkan, pengelolaan zakat baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat bisa maksimal.

Plt. Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda OKI, Suradi menjelaskan, menunaikan zakat harus dipahami merupakan kewajiban umat Islam yang mampu.

Sehingga, perlu diperkuat pelaksanaannya oleh regulasi di tingkat daerah. Terlebih pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial dalam mendukung upaya mengurangi angka kemiskinan.

“Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah,” kata Suradi baru-baru ini.

Perda tentang pengelolaan zakat sendiri jelas Suradi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan tuntutan agama.

“Jadi harus benar-benar dioptimalkan semuanya, mulai dari tahap penghimpunan sampai penyaluran. Kita harap perda ini bisa memfasilitasi itu semua, mendukung pelaksanaan yang sesuai dengan kaidah agama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 16 =