Kapolda Sumsel bersama Ditjen KLHK ungkap Illegal Logging Senilai 3 Miliar

PALEMBANG, NAGARA.ID – Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan bersama Ditjen KLHK RI mengungkap Kasus Tindak Pidana Illegal Logging di Wilayah Hukum Polda Sumsel yang dilaksanakan di Gedung Promoter lantai 3 Polda Sumsel, Kamis (3/2/2022).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto beserta jajaran mengamankan pelaku penebangan hutan secara liar yang berada di daerah Jambi melalui pantauan helikopter. Dan berhasil mengamankan pelaku penebangan hutan secara liar atau ilegal logging di wilayah hukum Polda Sumsel.

Toni Harmanto mengatakan ilegal logging tersebut berada di dalam hutan Jambi dan semua ini tak lepas dari kerja keras jajaran Polda Sumsel yang telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Ilegal logging hutan Sumsel. Para pelaku dengan pintar membuat parit raksasa atau parit gajah sehingga dengan mudah pelaku untuk melakukan, dari pengamanan tersebut diperkirakan 3 Miliar rupiah kerugian negara yang dapat diselamatkan dari hasil Ilegal logging hutan tersebut.

Dikatakan lebih lanjut, kayu yang diamankan tersebut berkelas dan bernilai tinggi, selanjutnya akan dibawa dari Jambi menuju Muba dan akan didistribusikan ke Palembang sebanyak 500 kubik. Untuk cukong dan pemodalnya masih dalam pengejaran.

Menurut Dirpolairud Polda Sumsel KBP Yohanes Sismardi Widada illegal logging tersebut diketahui did Desa Muara Medak Kec. Bayung Lincir Kabupaten Muba atas informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan perlengkapan senjata yang lengkap untuk menghadapi hal yang tidak diinginkan dan dapatlah lokasinya.

”Kami laporkan kepada Kapolda Sumsel, kata Kapolda itu kasus harus ditindaklanjuti sampai ke akar-akarnya. Dengan instruksi tersebut kami melakukan patroli dengan menggunakan helikopter dan menyelusuri 13 km yang ditempuh melalui jalur parit gajah tersebut, dan berhasil mengamankan 18 orang dan ditetapkan 6 orang sebagai tersangka, dengan rincian 4 orang selaku penebang dan penarik kayu serta 2 orang selaku sopir mobil truk dan 12 orang lainnya sebagai saksi karen berperan sebagai buruh panggul. Untuk para pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polair, Untuk tersangka lain sebagai pemodal masih dilakukan pengembangan dan pencarian,” jelasnya.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Sumsel KBP Pol Barly Ramadhany mengatakan dari 18 tersangka tersebut mempunyai beberapa kelompok, semua sudah kita amankan dilapangan. ”Para pelaku dan perkaranya tersebut akan kita limpahkan di kejaksaan,” tegasnya.

Dir Cegah dan Lingkungan Hidup Sustyo Iriono menyampaikan, rasio keterbatasan penjaga hutan dan luasnya hutan tidak seimbang, jadi kurang pengontrolan untuk ilegal logging. ”Penebangan hutan Jambi berdampak pada kelestarian macam sumatera. Saya baru mendapat kabar masih ada macan Sumatra di hutan Jambi. Jadi kita harus serius menjaga kelestarian habitat Macan Sumatra ini,” tegas Sustyo.

Sustyo meminta para pelaku perusak lingkungan harus dihukum seberat- beratnya agar ada efek jera dan sebagai bentuk peringatan keras bagi para pelaku lainnya yang berniat merusak hutan, bukan hanya kawasan konservasi. “Kita tidak akan mampu menegakkan hukum sendiri, kami akan terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian serta TNI dan juga masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera menegaskan, mengenai upaya penangkapan pelaku kejahatan kehutanan ini untuk beberapa pelaku di Muratara masih DPO. ”Kami membentuk kerja sama kepada Kapolda untuk mengejar pelaku yang DPO. Jadi ruang gerak para pelaku dapat kita persempit dengan adanya kerja sama ini,” tandasnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para Pelaku yaitu pasal 94 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013, dan Pasal 37 angka 12-13 ayat (1) huruf a, b, c UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 82-83 ayat (1) huruf  a, b, c UU No.18 Tahun 2013, dengan ancaman paling singkat 1(satu)tahun dan paling lama 5(lima)tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)  dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − 8 =