BNN Provinsi Sumsel Sita Sabu seberat 15 Kg dari Jaringan Mesuji

PALEMBANG, NAGARA.ID – Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi didampingi Kabid Brantas BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno memimpin Press Release pengungkapan tiga pengedar Sabu seberat 15 Kg, di Kantor BNN Provinsi,  Jakabaring Kota Palembang, Senin (31/1/2021).

Pelaku yang ditangkap BNNP Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan terkait jaringan narkotika lintas wilayah Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Minggu (30/1/2022).

Tiga orang yang ditangkap EY, AF dan AR saat melewati jalan tol daerah Mesuji kabupaten OKI, saat membawa 15 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 kg.

Ditangkapnya tiga tersangka oleh BNNP Sumsel merupakan hasil pengembangan jaringan Pekanbaru sejak 2019.

Selain menangkap tiga tersangka yang di duga sebagai kurir ikut juga di amankan sebuah mobil jenis Avanza yang digunakan tersangka dari Lampung tujuan Kabupaten OKl.

Sementara, Sabu yang di amankan dibungkus plastik warna biru teh China. Penangkapan tiga pelaku yang membawa sabu hasil kordinasi dengan polisi lalu lintas Polres OKl yang berhasil mencegat kendaraan yang digunakan pelaku di jalan tol. Sabu tersebut di temukan polisi berada dalam tas jenis travel bag dibungkus plastik teh China dalam mobil jenis Avanza B 2165 TOL warna hitam.

“Komplotan ini ditangkap Minggu, (30/1/2022) sekitar jam.10.00. Kita amankan tiga tersangka berikut sabu sebagai barang bukti terdiri dari 15 paket dengan berat total 15 kg, dan sekarang lagi kita kembangkan,” Djoko Prihadi.

Barang dari Pekanbaru tersebut, kata Djoko Prihadi, merupakan pesanan kelompok Mesuji OKl. Pihaknya akan terus mengembangkan jaringannya hingga ke akar-akarnya. Dimana pada tahun lalu pihaknya mengamankan 19 kg sabu.

“Mereka berangkat dari Pekanbaru, tiga tersangka berdasarkan KTP yang dimiliki merupakan warga Sumatera Barat,” ungkap jenderal bintang satu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one + 19 =