Polres Banyuasin Ungkap Pemerkosaan terhadap Nenek Berusia 60 Tahun

PANGKALANBALAI, NAGARA.ID – Polres Banyuasin berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan terhadap  nenek SM (60) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. Kedua pelaku yang diamankan yakni Aw (36) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan YIM alias Basir (19) warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin Akp M Ikang Ade Putra seusai menginterogasi kedua pelaku mengaku, mereka memang ingin meminta uang kepada korban terkait kuitansi pembelian tanah. Mereka yang datang ke Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin dan mengetahui rumah dalam keadaan sepi, membuat Aw terpikir untuk melakukan rudapaksa terhadap korban.

“Setelah aku mencari uang dengan memeriksa baju yang dipakai korban, dari situlah aku terpikir untuk melakukannya,” ujar pelaku Aw saat diamankan di Polres Banyuasin, Jumat (21/1/2022).

Terlebih lagi melihat situasi rumah yang sepi dan kosong, membuat pelaku Aw langsung melancarkan aksinya. Pelaku Aw, melucuti pakaian korban. Korban yang di bawah ancaman, sama sekali tidak berdaya untuk melawan.

“Cuma sekali saja. Saat itu karena terpancing birahi, jadi terpikir untuk melakukannya,” kata Aw.

Korban hanya bisa pasrah, atas tindakan yang dilakukan pelaku. Usai melakukan aksinya, Aw langsung memanggil rekannya YIM. Meski belum pernah melakukannya, lantaran melihat Aw, ia juga ingin melakukannya.

Ketika disuruh Aw, membuat Yusril langsung mendekat. Ia melakukan perbuatannya terhadap korban yang hanya bisa pasrah lantaran di bawah ancaman.

“Ingin mencoba dan itu hanya sebentar. Karena, baru masuk sudah keluar. Jadi tidak lama,” kata YIM.

Keduanya mengaku khilaf, dengan tindakan rudapaksa terhadap korban. Meski korban sudah berumur sama dengan nenek mereka, karena birahi sudah tak terkendali membuat mereka tega melakukannya.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i didampingi Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra dan PJU Polres Banyuasin menuturkan, dalam dua pekan Satreskrim Polres Banyuasin dan jajaran terus berupaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan warga Banyuasin.

“Dalam dua pekan, kami mengungkap 26 kasus dengan jumlah 37 tersangka. Satu kasus yang menonjol, ada pemerkosaan terhadap korban berumur 60 tahun. Kedua tersangka sudah kami amankan dan akan diproses hukum,” kata Imam.

Dikatakan Imam, kasus-kasus pencurian kekerasan dan pencurian pemberatan yang menjadi atensi sehingga, pihak Polres Banyuasin dan jajaran terus berupaya menjadi fokus agar tindakan kriminal ini dapat ditekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one + 1 =