Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Proposal Bukan Tanggungjawab DPRD Sumsel

PALEMBANG, NAGARA.ID –  Anggota DPRD Sumsel, Yansuri yang menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021) mengatakan, mekanisme penganggaran masjid sudah sebagimana mestinya.

“Tidak ada kewajiban DPRD Provinsi Sumsel mengecek proposal. Mengajukan dana hibah harus ada ada proposalnya. Tapi tidak ada kewajiban DPRD Provinsi Sumsel mengecek proposal itu,” ujarnya.

“Menurut mereka pihak ekseutif proposal itu ada.  Jadi kalau sampai tidak ada, bukan kesalahan kami,” tegasnya.

Yansuri menuturkan, berdasarkan  ada Peraturan Mendagri penerima hibah harus jelas, ada proposal. “Kita atur anggarannya. Kita tanyakan, kita ingatkan. Kalau ternyata tidak terpenuhi itu resiko mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × two =