Bermodalkan Ngajak Makan-makan Pelaku Nodai Anak di Bawah Umur

PALEMBANG, NAGARA.ID – Berdalih ingin mengobrol dan makan-makan di rumahnya, Apriyadi Saputra (21) warga Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang nekad setubuhi anak di bawah umur berinisial RA (13) hingga empat kali di kontrakannya.  Akibatnya pelaku harus mendekam di penjara usai dilaporkan oleh orang tua korban berinisial DF (45) warga Kecamatan Sukarami Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban, pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut pengakuan pelakiu sudah mensetubuhi korban sebanyak empat kali di kontrakan pelaku.

Dirinya menjelaskan, bahwa kronologi berawal pada saat korban berpacaran dengan pelaku dari bulan April 2021.

Seiringnya waktu berjalan pelaku sering menyuruh korban untuk main ke kontarakanya lalu pada 9 Mei 2021 sekira 10.00 WIB pelaku menghubungi korban dan menyuruh korban untuk menemui pelaku di kontrakannya dan alasan pelaku saat itu hanya ingin mengobrol dan makan makan di rumahnya.

“Dari pengakuan pelaku sendiri ke kita, bahwa setelah korban sampai ia mengajak korban ke dalam kamar dan mengajak korban untuk bersetubuh, korban sempat menolak tapi akibat membujuk rayu pelaku korban pun mau,” jelas Tri, Jumat (24/9/2021).

Sementara itu, pelaku Apriyadi mengakui perbuatannya.  “Saya melakukan itu atas dasar suka sama suka dan berjanji akan bertanggung jawab,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + 2 =