PALEMBANG, NAGARA.ID – Pelaku pembunuhan terhadap Ali Saibi (50), warga Lorong Indrawati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang pada 15 Mei 2021 yang dilakukan tetanganya sendiri Gunawan (40) memasuki tahap rekonstruksi, Kamis (2/9/2021).
Dari rekonstruksi diketahi motif pembunuhan berlatar belakang masalah narkoba. Sebelum terjadi penikaman korban menyuruh pelaku mencari narkoba jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta.
Namun setelah pelaku ke mana-mana ternyata tidak dapat. Pelaku pun kembali menemui korban agar mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama.
Rekon yang digelar dan melibatkan pelaku ini dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes yang diperankan langsung oleh pelaku sebanyak 18 adegan dari kejadian awal hingga terjadinya pendorongan yang berujung meninggalnya korban di TKP.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa untuk mengetahui kronologi hingga perlengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Karena pelaku tak bisa memenuhi kehendak korban, dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dan dari keterangan pelaku awalnya mereka berkelahi, pelaku mendahului korban mencabut senjata tajam jenis pisau,” bebernya.
Tikaman pelaku tepat mengarah ke bagian jantung korban. “Korban di tusuk di dada bagian ngarah ke jantung. Korban terkapar bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun.