Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp 10 Miliar

PALEMBANG, NAGARA.ID –  Sebanyak 70.407 baby lobster diduga akan diseludupkan ke wilayah Pekanbaru dan Jambi digagalkan Polrestabes Palembang. Dua jenis baby lobster mutiara dan pasir yang akan diselundupkan nilainya Rp 10 miliar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, dia sengaja membuat tim khusus untuk menindaklanjuti intruksi Presiden RI Joko Widodo terkait penyeludupan bibit lobster.

“Bibit lobster ini diminati oleh seluruh dunia. Makanya untuk menyelamatkan nelayan dan peternakan lobster di Indonesia Bapak Presiden memberikan titah untuk kita membentuk tim khusus soal penyeludupan seperti ini,” katanya saat melakukan jumpa pers di lobby Mapolrestabes Palembang, Jumat, (20/8/2021).

Ia kemudian menjelaskan, penyeludupan diprediksi akan dilakukan pelaku ke Pekanbaru dan Jambi, namun saat penelusuran pihaknya hanya menemukan barang bukti saja

Kronologis penemuan baby lobster bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan roda empat.

Setelah itu pihaknya menemukan mobil Xenia warna silver nopol BG-2815-YK berada di depan ATM kawasan Talang Cambe.

“Kita amankan mobil itu Jumat (20/8/2021) pukul 02.00 WIB dini hari. Lalu kita intai sampai pagi sopirnya juga tidak diketemukan, hanya mobil saja,” ucapnya.

Menurut Irvan, pihaknya terus akan mencari pemilik mobil dan pelaku penyeludupan tersebut.

“Untuk bibit lobster ini, kita bekerjasama dengan Pemkot Palembang dari BKIPM  Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu. Tentunya agar habitat lobster laut di Indonesia ini terselamatkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 6 =