PALEMBANG, PNAGARA.ID – Mengaku kurang puas minum tuak, seorang pemuda mengaku menjambret untuk dapat membeli kembali minuman tuak. Namun kejahatan Nizarudin (27), warga Jalan Sakti Wiratama, Sematang Borang, Palembang ini berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Nizarudin melakukan penjambretan kepada seorang ibu rumah tangga berinisial S di Jalan Pangeran Ayin, Simpang 3 Talang Keramat, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 14.00.
Nizarudin mengatakan, kejadiannya berawal ketika dia hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam. Kemudian, dia melihat korban berjalan sambil memegang dompet.
“Saya rampas dompet dia pak dan kabur. Tetapi saya dikejar oleh polisi. Baru pertama kalinya pak, selama ini hanya kerja cari barang rongsokan. Sangat menyesal sekali,” katanya sambil meringis kesakitan.
“Sebelum menjambret, saya minum tuak dulu pak. Karena kurang minumnya, jadi saya jambret ibu tadi,” katanya saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Jum’at (6/7/2021) pagi.
Atas ulahnya itu, Nizarudin harus mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli hunting di sekitaran lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhonny Palapa membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Tri menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap. Namun terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan dan kabur ketika disergap polisi
“Pelaku mengambil dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp 1,3 juta. Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Pelaku sudah kita amankan dan akan kita kembangkan,”pungkasnya.