Residivis Narkoba, Pembobol Ruko di Pasar Kentut

PALEMBANG, NAGARA.ID – Pelaku pembobol ruko di Lorong Terusan Kawasan Pasar Kentut di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Senin 3 Mei 2021 yang diketahui sebagai Endri Firmansyah (33), ternyata adalah residivis terkait dengan narkoba.

Endri ditangkap karena membobol ruko dan mencuri beberapa barang elektronik senilai Rp 20 juta, milik Rahmat Gunawan (34). “Pelaku ditangkap Unit Ranmor, pada Senin (26/7/2021) malam dan merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).

Dalam aksinya, jelas Tri, tersangka masuk ke ruko korban melalui ruko kosong di sebelah rumah korban dengan cara merusak pintu lantai 3 menggunakan linggis.

“Pelaku berhasil mencuri 2 unit laptop, 1 mixer sound, 2 playstation, 1 unit komputer dan 2 layar monitor. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 20 juta, dan telah melapor ke Polrestanes Palembang,” jelas Tri.

Atas perbuatannya, lanjut Tri, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara, tersangka Hendri mengakui jika dirinya yang membobol ruko milik korban.  “Iya pak, saya yang maling barang-barang elektronik di ruko Pak Gunawan,”singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × two =