PALEMBANG, NAGARA.ID – Tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bertambah lagi dua orang sehingga keseluruhan sudah enam orang yang ditahan. Hal tersebut menyusul ditetapkannya dua tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (16/6/2021).
Mereka adalah mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman (64), dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi (51). Sedangkan empat orang ,sebelummnya telah ditetapkan sebagai tersangka Maret 2021 lalu adalah Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Kedua tersangka terkait aliran dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini masih aktif sebagai pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi awak media.
“Keduanya akan kita titipkan ke Rutan Pakjo Palembang,” ujar Khaidirman.
Khaidirman, mengatakan penahan keempat tersangka dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan perkara Masjid Sriwijaya.
Keempatnya dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang nomer 31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau pasal 3 dengan hukuman 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.