PALEMBANG, NAGARA ID – Dua orang pencuri ikan Tenggiri di Pasar Buah 17 Ilir Palembang, masing-masing Indra Boya (40) dan rekannya Rudi (42) berhasil diringkus Tim Opsnal Ranmor Polrestsbes, Palembang yang dipimpin IPDA Jhoni Palapa, Kamis (10/6/2021), sekitar pukul 05.30.
Dua pelaku melakukan aksi pencurian ikan Tenggiri sebanyak 20 kg, dikejar dan dalam waktu 30 menit keduanya berhasil diringkus tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini dilakukan kedua sahabat ini pada Kamis (10/6/2021), sekitar pukul 05.00. Saat melakukan aksinya, terlebih dahulu keduanya memantau lokasi dengan cara berkeliling mengendarai sepeda motor. Lalu setelah mendapatkan target, salah satu dari mereka turun dari motor. Ikan Tenggiri yang masih di dalam box digondol mengunakan sepeda motor.
Korban Fikriyadi (40) langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang dengan total kerugian ditafsir Rp 1,4 juta.
“Kedua pelaku kita tangkap saat petugas opsnal ranmor Tim Beguyur Bae sedang melakukan hunting rutin di kawasan TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irshan.
Berdasarkan hasil dengan penyelidikan, aksi pelaku bukan yang pertama kali. Terkait kasus ini akan kita kembangkan dengan dugaan ada tersangka lain,” tegas Tri.
Selain mengamankan dua pelaku, sambung Tri, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa 20 kg ikan Tenggiri dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. “Atas ulahnya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” ungkapnya.