Sidang Paripurna DPRD Sumsel: Enam Raperda Disetujui, Tiga Lainnya Butuh Pembahasan Lebih Lanjut

PALEMBANG, NAGARA.ID – Sebanyak enam rancangan peraturan daerah (Raperda) disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, sedangkan tiga Raperda lainnya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. “Setelah mendengarkan  secara seksama  laporan hasil penelitian dan pembahasan sembilan raperda sebagaimana disampaikan juru bicara  Pansus I sampai Pansus V, maka sampailah pada kesimpulan atau pendapat akhir untuk memberikan persetujuan  bersama terhadap  enam raperda tersebut. Sedangkan tiga raperda lainnya pembahasannya diperpanjang,” kata Gubernur Sumsel H. Herman Deru saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/6//2021).

Keenam Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi  Sumsel, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas  Tirta Sriwijaya Maju, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sedangkan tiga raperda lainnya belum disetujui.  “Pansus II dan Pansus IV  meminta perpanjangan waktu pembahasannya,” kata Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel.

Tiga raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Pansus II, Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Pansus II dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2019-2023 di Pansus IV.

“Ada beberapa hal secara prinsip, seperti retribusi dan sebagainya, tarifnya itu harus study betul ke Kementrian.  Untuk RPJM kelengkapan data harus kita sesuaikan, dan BUMD minyak dan gas masih perlu ada beberapa peraturan yang harus kita lengkapi,” katanya.

Lalu kapan selesainya pembahasan tiga raperda ini?  “Tergantung kesiapan pansus, yang pasti jangan lewat tahun ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 3 =