Pelaku Pencurian Motor Setahun Silam Dilumpuhkan

PALEMBANG, NAGARA.ID – Pelaku pencurian motor setahun silam, M Rajab (22) terpaksa dilumpuhkam petugas karena tidak menghiraukan peringatan polisi.  Warga Jalan Lorong Masjid Jamik Plaju Ulu, Palembang ini bahkan mencoba melawan petugas ketika akan ditangkap, Rabu (2/6/2021), sekitar pukul 23.00.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor dilakukan Rajab 11 November 2020 di Wisma Gunung Agung  KH Balqi Lorong Banten Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang. Saat itu, korban Dandi, seorang mahasiswa ini, pulang ke wisma tersebut dan memarkirkan motor Honda Beat Nopol BG-6248-DAF miliknya dalam keadaan terkunci.

Kemudian korban beristirahat di wisma dan pada pukul 20.00, korban hendak kembali memakai motornya.  Namun betapa paniknya korban melihat motornya sudah tidak ada lagi di halaman parkir.  Atas kejadian ini korban pun harus kehilangan motor kesayangan dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi pelaku merupakan target pencarian orang untuk kasus pencurian tahun 2020.  “Ketika keberadaannya berhasil kita ketahui, saat itu pelaku langsung kita amankan, ” ungkapnya didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Kamis, (3/6/2021).

Pelaku, lanjut Tri, terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap dan berusaha kabur.  “Kita sudah mencoba melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali, namun tidak digubris pelaku. Terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas,” tegas Tri.

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, satu kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara.

Pelaku mengaku melakukan aksinya karena terpaksa akibat tidak mempunyai pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − ten =