Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pendapat terhadap Sembilan Raperda

PALEMBANG, NAGARA.ID – Fraksi-fraksi di DPRD Sumsel menyampaikan pendapat akhir terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel. Pendapat akhir  tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna XXX DPRD Sumsel, Kamis (3/6/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua  HM Giri Ramanda Kiemas dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya.

Adapun sembilan raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya, Raperda  tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kemudian Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Raperda tentang Perubahan atas Perda no 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumsel tahun 2019-2023, Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Rqperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel serta Raperda tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

Pendapat akhir fraksi-fraksi disampaikan masing- masing juru bicaranya. Fraksi Fartai Golkar disampaikan H. David Hadrianto Aljufri, SH, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Susy Imelda Frederika.  Selanjutnya Fraksi Gerindra disampaikan Maliono SH, Fraksi Partai Demokrat oleh Ir. M. Kanoviyandri,  Fraksi PKB oleh Fathan Qoribi ST.  Kemudian Fraksi Nasdem disampaikan oleh Yenny Elita SPd MM,  fraksi PKS oleh Mgs Syaiful Padli ST MM,  Fraksi PAN disampaikan oleh H Juanda Hanafiah SH MM dan Fraksi Hanura  Perindo oleh Ahmad Firdaus Ishak SH MSi.

Juru bicara Fraksi Golkar David Hadrianto mengatakan, raperda tentang RPJMD ini masih diperlukan pembahasan dengan dilengkapi data-data yang disesuaikan dalam perubahan RPJMD.  “Karena dalam pembahasan yang dilakukan belum melampirkan detail apa saja yang menjadi perubahan dari peraturan daerah sebelumnya dan dalam pembahasan belum ada data-data pendukung terkait perubahan tersebut,” katanya.

Sementara juru bicara Fraksi PKB Fathan Qoribi  mengatakan, fraksi PKB sangat komitmen dari awal untuk menyambut pemabahasan kali ini dengan niat yang sungguh-sungguh. Dikarenakan perda sangat menduduki posisi strategis dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.

Selanjutnya juru bicara Fraksi Hanura-Perindo Ahmad Firdaus menyampaikan, fraksi tersebut dapat memahami, menerima dan menyetujui sembilan raperda tahun 2021 tersebut menjadi perda.

Fraksi Hanura Perindo  berharap setelah disahkannya ke 9 raperda tahun 2021 ini agar secepatnya disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan stake holder yang ada sehingga peran serta dan partisipasi para pihak akan didapatkan secara maksimal.

BUMD Merugi

Selanjutnya Fraksi PAN Juanda Hanafiah memberikan sambutan positif terhadap perubahan atas perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi.  Hal ini diharapkan akan berdampak positif yaitu dapat meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumber daya milik Pemprov Sumsel lebih efisien, efektif dan produktif, meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan dan lainnya.

Fraksi PKS yang disampaikan Mgs Syaiful Padli terhadap raperda pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak dan gas bumi mengatakan, Pemprov Sumsel harus dapat memastikan mengenai apa keuntungan (profit) bagi pemerintah daerah yang ikut dalam model pengelolaan Participating Interest yang dimaksud. Penting untuk kami ingatkan karena kita memiliki trend pengelolaan BUMD yang tidak begitu baik. Alih-alih ingin melakukan peningkatan PAD, yang ada hanya akan menambah deretan panjang BUMD yang merugi.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Kanoviyandri menyatakan menerima 9 raperda untuk selanjutnya disahkan menjadi perda. Mengenai usulan raperda soal pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, Fraksi Partai Demokrat sangat setuju karena sesuai dengan Permendagri No 21 tahun 2020, yang isinya memberikan kewenangan pada gubernur untuk menetapka tarif dasar air minum.

Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Maliono, mengatakan utuk raperda tentang pajak daerah, fraksi Gerindra meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini yang mengalami pelemahan akibat covid, sehingga tidak menyengsarakan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 7 =