Ditetapkan, Tersangka Pembangunan Lapangan Olahraga Empat Lawang

PALEMBANG, NAGARA.ID – Empat orang tersangka telah ditetapkan penyidik Tipikor yakni empat orang dari kalangan pengusaha Paradis Tanaka (39), Bastari (51), Sayidi alias Sayid (53) dan Arief Budiman (53) sebagai Kepala Desa Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang Sumsel.

Keempat tersangka diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pembangunan lapangan olahraga di tiga desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang yakni Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang dan desa Muara Saling dengan total kerugian negara sebesar Rp 279.868.933,05.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah mengatakan telah melakukan penyelidikan kasus pada kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga Kabupaten di Sumsel yakni Ogan Ilir sebanyak 11 desa, OKI tiga desa dan Empat Lawang tiga desa yang bersumber dari DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015 ini berlangsung pada 2016 lalu dengan total kerugian negara Rp 1,6 miliar lebih.

“Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 lebih dengan rincian di Kabupaten OKI kerugian negara Rp 289.078.030,43, Kabupaten Empat Lawang kerugian negara Rp 279.868.933,05 dan Kabupaten Ogan Ilir kerugian negara Rp 1.049.843.497,64,” kata Anton, Rabu (2/6/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka Paradis Tanaka bersama tiga temannya mendapatkan proyek pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang dari temannya yang juga mengerjakan proyek yang sama di Kabupaten Ogan Ilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − one =