MARIANA, NAGARA.ID – Tersangka yang melarikan motor Yamaha N Max yang sedang terparkir dengan kunci masih tergantung akhirnya bisa ditangkap, tak jauh dari lokasi kejadian. Pelakunya adalah Budi Saputra sedangkan korbannya Riri Saputra.
Dalam pengakuannya, Budi awalnya tidak berniat untuk mencuri motor. Pada saat kejadian, Minggu (16/5/2021), dia mengaku hendak ke rumah gurunya di Desa Perajin, Kabupaten Banyuasin.
Namun di tengah perjalanan tepatnya di TKP ia melihat motor dengan kunci kontaknya masih menempel di motor. “Mungkin pengaruh minuman keras pikiran saya tidak jernih dan timbul niat mencuri motor itu, tapi ketahuan dan saya dikejar oleh korban bersama warga sekitar,” katanya, Sabtu (29/5/2021).
Aksi pencurian kendaraan itu tercium oleh korban yang mendengar suara motor dinyalakan. Korban dan warga tempat kejadian sempat melakukan pengerjaran dan pelaku terjatuh dari motornya dan diamuk massa.
Baruntung pelaku bisa tertolong oleh anggota Tim Tangkap Ungkap Kasus (Tujah) yang dipimpin Bripka Teddy dibawa ke Mapolsek Mariana.
Pelaku akhirnya tertangkap hanya satu kilometer dari lokasi kejadian di depan toko di Jalan Sabar Jaya, Lorong Amalillah, Kecamatan Banyuasin.
Menurut pengakuan Budi, rencananya motor itu untuk digunakan sehari-hari. “Niatnya kalau berhasil motor itu saya gunakan sendiri tidak untuk dijual,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Aipda Guntur mengatakan korban lupa mencabut kunci kontaknya dari motor yang terparkir di area parkir.
Atas kejadian itu pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara.