PALEMBANG, NAGARA.ID – Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat larangan pemblokiran jalan negara. Maklumat ini dikeluarkan untuk pencegahan dan antisipasi terjadinya kembali peristiwa unjuk rasa serta pemblokiran jalan di jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Karang Anyar, Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada hari Senin 17 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah mengatakan bahwa maklumat Kapolda Sumsel nomor: MAK /08/V/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 tersebut berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Secara jela hal-hal yang dilarang terkait dengan penutupan/pemblokiran jalan dengan batu, pohon, ban bekas dan benda lain, perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai; perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas; dan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara.
Dengan adanya maklumat Kapolda Sumsel ini diharapkan masyarakat paham apabila tindakan masyarakat yang melanggar atau mengganggu kepentingan atau hak orang lain dapat dilakukan tindakan hukuman.
“Adapun ancamannya sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” jelas Supriadi, Selasa (25/05/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya warga memblokade Jalan lintas Sumatera di Kabupaten Musi Rawas Utara dikarenakan ada larangan pesta malam dari pemerintah setempat. Warga memblokir jalan tersebut dan unjuk rasa di Desa Karang Anyar, Batugajah Baru, dan Maurbaru. Protes masyarakat yang berlangsung Senin (17/5/2021) dapat diatasi oleh Polres Muratara dan suasana keamanan kembali kondusif.