Pengaruh Judi Online, Pelaku Gelapkan Uang Penjualan Mobil

PALEMBANG, NAGARA.ID – Akibat kalah bermain judi online, Rico Septiawan  (30) warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa, Jumat (21/5/2021) sore. Tanpa perlawanan pelaku dijemput di rumahnya, dan digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 84,9 juta. “Uangnya sudah habis pak, saya gunakan bermain judi online dan membeli makanan,” katanya tertunduk malu, Sabtu (22/5/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah menangkap seorang pelaku penggelapan.

“Pelaku ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban Jeffersen Wijaya yang uang hasil penjualan mobil miliknya tidak disetorkan pelaku kepada korban sebesar Rp 84,9 juta,” kata Tri.

Tri menuturkan pelaku merupakan perantara yang menjual mobil milik korban Toyota Agya BG 1284 V. “Korban dijanjikan pelaku akan menerima pembayaran dua minggu lagi karena pembelian mobil melalui kredit perusahaan leasing.  Namun, setelah batas waktu perjanjian, pelaku tidak memberikan uang pembayaran dari pihak leasing.

Setelah korban mengecek ke pihak leasing, ternyata uang Rp 84,9 juta tersebut sudah dikirim pihak leasing ke rekening Bank Mandiri milik pelaku. “Atas ulahnya pelaku akan diterapkan pasal 372 KUHP dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Tri.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 1 lembar kuitansi pencairan leasing di Adira Finance, satu  unit HP Oppo milik pelaku,  dan rekening koran dan buku tabungan milik pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 2 =