Perkosa Istri Tetangga, Ardi Digelandang

SEKAYU, NAGARA.ID – Nekad memperkosa istri tetangga, Ardi (41), pria asal Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya digelandang pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku sebelumnya mengancam suami korban dengan pisau dan mengikat suami korban, lalu memperkosa korban di hadapan suaminya yang baru menikah tiga bulan.

Peristiwa itu terjadi pada malam Idul Fitri, Rabu (12/5/2021) manakala Ardi secara sengaja mendatangi rumah korban lewat tengah malam, yang berada di tengah perkebunan karet di kawasan Babat Ramba, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.

Setibanya di rumah korban, pelaku langsung masuk mendobrak rumah korban dan mendapati pasutri pengantin baru tersebut tengah berhubungan intim.

Pelaku yang membawa senjata pisau langsung mengancam korban dan mengikat suaminya dengan tali.

Kemudian, pelaku langsung memperkosa korban di depan suaminya yang terikat.

Menurut Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, setelah menyalurkan nafsu bejadnya pelaku pergi membawa handphone korban.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Babat Supat. Satuan Unit Reskrim Polres Muba bersama Polsek Babat Supat akhirnya berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya yang berjarak 2 kilometer dari lokasi kejadian.

“Jadi setelah beberapa hari kejadian ini bisa langsung kita tangkap. Kejadian tersebut hanya sekali terjadi dilakukan oleh saudara Ardi, yang tak lain adalah tetangga korban,” ujar Erlin, Minggu (16/5/2021).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone korban, serta pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan tindak perkosaan.

Tersangka dijerat Pasal 269 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurangan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen + twenty =