PALEMBANG, NAGARA.ID – Selama minggu pertama bulan Mei dari tanggal 3 sampai 9 Mei 2021, Ditresnarkoba dan Sat Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap 34 tersangka, terdiri dari 27 pengedar narkoba dan 7 pemakai narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).
Sedangkan barang bukti yang disita yaitu ganja 318,67 gram ganja dan sabu 88,12 gram. “Dari segi kuantitas yang diungkap terbanyak berasal dari Polres Musi Banyuasin (4 laporan dan 5 tersangka), Polres Pagar Alam (3 laporan dan 4 tersangka), dan Polrestabes Palembang (3 laporan dan 3 tersangka).
Sementara dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Oku Timur (28,13 gram Sabu), Polres Muba (17,18 gram sabu).
Supriadi mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yangl disita tersebut telah menyelamatkan 2.212 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.