JAKARTA, NAGARA.ID – Salah satu agenda 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pembenahan penindakan pelanggaran lalu lintas adalah penegakan hukum dengan menggunakan IT yang disebut ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
“Pada tahap pertama ini, rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda dengan menggunakan 250 kamera,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan, Minggu (14/3/2021).
Adapun 12 Polda yang bakal menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama adalah:
Polda Metro Jaya
Polda Banten
Polda Jawa Barat
Polda Jawa Tengah
Polda DIY
Polda Jawa Timur
Polda Lampung
Polda Riau
Polda Jambi
Polda Sumatera Barat
Polda Sulawesi Selatan
Polda Sulawesi Utara
Saat ini, lanjut Rudi, seluruh infrastruktur penunjang penerapan tilang elektronik tersebut sedang dikebut pengerjaannya. Baik itu dalam hal perangkat keras seperti kamera CCTV atau perangkat lunak, seperti software.
Diharapkan seluruh infrastuktur tersebut, akan dapat rampung dioperasikan sesuai tepat waktu, yakni 23 Maret 2021.
Tahap Kedua April 2021
Sementara itu, tahap kedua akan dilaksanakan bulan April 2021 meliputi 12 Polda yakni:
Polda Banten
Polda Jawa Barat
Polda Jawa Tengah
Polda Sumatera Utara
Polda Sumatera Selatan
Polda Kepulauan Riau
Polda Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Tenggara
Polda Kalimantan Utara
Polda Kalimantan Timur
Polda Kalimantan Selatan
Polda Nusa Tenggara Timur
Dengan banyaknya penerapan tilang elektronik ini, diharapkan akan membuat angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia jadi menurun.