Ponakan JK jadi Tersangka Tindak Pidana Keuangan dan Terancam Enam Tahun Penjara

JAKARTA, NAGARA.ID – Sadikin Aksa (SA) yang juga ponakan Jusuf Kalla (JK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Bareskrim Polri. Dia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar, atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Helmy, Kamis (11/3/2021).

Helmy menjelaskan PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas sejak Mei 2018. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Pidana Jasa Keuangan

Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, salah satunya menerbitkan perintah tertulis melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 kepada Sadikin Aksa pada 9 Juli 2020.

Isi surat itu perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ucap Helmy.

Helmy menjelaskan terkuak fakta setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Fakta itu berdasarkan hasil penyelidikan.

“Pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.

“SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − eight =