Polda Sumsel Berhasil Ungkap 17 Kasus Pidana dan 52 Kasus Narkoba

PALEMBANG, NAGARA.ID – Polda Sumsel pada minggu ketiga Februari 2021 berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana meliputi Polres Musi Banyuasin 6 kasus, Polres OI  4 kasus, Ditreskrimum 3 kasus, Polres Muara Enim 2 kasus, Polres Okus 1 kasus, Polres Prabumulih 1 kasus. Selain itu juga berhasil mengungkap 52 kasus narkoba dan menangkap 62 pelaku.

“Diharapkan masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (22/2/2021).

Ditegaskan Supriadi, walaupun masa pandemi Covid-19, jajarannya terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Sumsel.

Masih menurut Supriadi, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres juga berhasil mengungkap 52 kasus dan menangkap sebanyak 62 pelaku. 

Dari 62 pelaku tersebut terdapat 47 pelaku sebagai pengedar dan 15 pelaku sebagai pemakai. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis shabu sebanyak 709,25 gram dan 75 butir pil ekstasi dan 232,3 gram ganja.

Dari barang bukti yang disita tersebut diasumsikan dapat menyelamatkan 5.566 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × four =