Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

JAKARTA, NAGARA.ID – Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dijatuhi hukuman pidana 10  tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).

Hakim menilai Pinangki telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis bagi Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki ketika divonis penjara 10 tahun.

Dalam kasus ini, Pinangki dinilai terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dolar Amerika dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Uang itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra dan diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000.

Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + nineteen =