“Melawan” DKPP, Arief Budiman Diberhentikan dari Ketua KPU

JAKARTA, NAGARA.ID – Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai melanggar etika. “Pak Arief Budiman diberhentikan sebagai Ketua, namun tetap sebagai komisioner,” kata Ketua DKPP, Muhammad,  Rabu (13/1/2021).

Muhammad mengatakan, Arief Budiman diberhentikan dari jabatan Ketua KPU karena dinilai melakukan pelanggaran etik “melawan DKPP” dengan mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP kemudian menggugat pemberhentiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusan tersebut KPU diminta untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan dan segera memilih ketua baru untuk menggantikan Arief Budiman.

Pemberhentian Arief Budiman muncul setelah seorang warga bernama Jupri menggugat dengan dalil aduan yang bersangkutan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 secara sepihak mengangkat kembali Evi Novida untuk aktif di KPU.  Oleh karenanya DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

Tak Melanggar

Arief Budiman sendiri merasa tak pernah melakukan pelanggaran.  “Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ucap Arief, Kamis (14/1/2021).

Disisi lain, Arief menyebut belum menerima berkas resmi terkait pencopotannya dari pihak DKPP. Jika sudah menerima, ia bakal mempelajari keputusan tersebut sebelum mengambil langkah.

“Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” papar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 15 =