Yapena dan JPKP Gelar Seminar Melawan Mafia Tanah

SEMARANG, NAGARA.ID – Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Jawa Tengah menggelar Seminar Edukasi dan Solusi Sengketa Tanah bertemakan “Melawan Mafia Tanah Dengan Strategi Managemen Perang” di Hotel Padanaran Simpang Lima, Jawa Tengah, Rabu (31/08/2022) pagi.

Acara seminar yang digelar JPKP Jawa Tengah ini, bekerjasama dengan Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena)  menampilkan beberapa pembicara yang memberikan wawasan yang mendidik dan memberikan solusi untuk mengatasi persoalan sengketa tanah.

Diantaranya Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si. (Guru Besar FH UGM), Dwi Purnama, SH. M.Kn. (Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah), Kombes Pol Dwi Subagyo (Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah), Riyanta, SH. (Anggota DPR RI, Ketua Umum Gamat dan GJL), dan Andi Herman SH, M.H. (Kajati Jawa Tengah)

“Dikarenakan maraknya oknum-oknum mafia tanah yang terjadi di Indonesia, khususnya Jawa Tengah maka kami mengadakan seminar ini,” ujar Ketua Panitia Budi Priyono, SE kepada awak media, Rabu (31/08/2022)

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa dengan diselenggarakan seminar edukasi tersebut mampu menjadi solusi bagi masyarakat menghadapi mafia tanah.

“Seminar ini bertujuan agar masyarakat dan institusi terkait memahami dan mengerti strategi dalam memerangi mafia tanah untuk mencapai cita-cita bangsa, yaitu masyarakat adil dan makmur” ujarnya.

Dukungan Media dan Masyarakat

Salah seorang pembicara Riyanta mendorong semua elemen masyarakat, awak media, aktivis, serta korban kejahatan pertanahan untuk ikut memerangi para mafia tanah bersama pemerintah.

“Hari ini alhamdulillah Presiden Jokowi telah menabuh genderang perang terhadap mafia. Sekarang, tugas kita bersama dengan masyarakat yang lain, teman-teman media, dan teman-teman aktivis, dan masyarakat khususnya korban untuk bersatu agar kebijakan presiden dalam pemberantasan mafia tanah ini bisa tuntas,” terang Riyanta.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Gerakan Anti mafia tanah (GAMAT) yang juga Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) itu juga menyatakan bahwa sebenarnya secara sistem, pemberantasan mafia tanah tidak menemui kendala yang berarti. Namun, Riyanta menyebut jika kendala pemberantasan kejahatan pertanahan hanya soal pasal-pasal dalam RKUHP yang digunakan untuk menjerat para mafia tanah.

Lebih lanjut, Riyanta membeberkan kebijakan politik yang sudah dilakukan oleh DPR RI terkait pemberantasan mafia tanah adalah dukungan terhadap pengesahan Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria  di mana salah satu obyeknya adalah persoalan kejahatan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five − three =