Penandatangan Fakta Integritas di Lingkungan Kota Prabumulih

PRABUMULIH. NAGARA.ID – Pemerintah Kota Prabumulih menggelar Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih sekaligus Penandatangan Fakta Integritas Kepala Desa di Lingkup Kota Prabumulih.

Penandatangan dilakukan oleh Wakil Walikota Prabumulih,  Andriansyah Fikri dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady di Ruang Rapat Lt. I Pemerintah Kota Prabumulih, Selasa  (17 /05/22).

Hadir juga  dalam kegiatan tersebut Sekda Prabumulih Elman, Forkompinda, Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjas dan Kepala OPD Prabumulih.

Setelah penandatangan kerjasama oleh Wakil Walikota dan Kajari Prabumulih dilanjutkan dengan pembacaan Fakta integritas oleh 12 Kades yang ada di Kota Prabumulih yakni, Tanjung Menang, Muara Sungai, Tanjung Telang, Jungai, Sinar Rambang, Karangan, Pangkul, Karang Bindu, Karya Mulya, Kemang Tanduk, Talang Batu Dant Rambang Senuling.

Dalam fakta intetigritas tersebut, diantaranya selaku pengguna anggaran dana desa, kades berjanji tidak akan melakukan praktek KKN dari kegiatan yang  tercantum didalam APBdes.

Selain itu, para kades juga berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap aspek teknis dan hukum kegiatan yang dibiayai APBdes jika ditemukan pelanggaran hukum.

Sementara itu, wakil Walikota Prabumulih, Andriansyah Fikri menilai kesepakatan ini  dinilai merupakan agenda penting dan mendapat perhatian semua pihak.

”Para ASN Prabumulih butuh pendampingan hukum agar tidak terpeleset dalam pelanggaran hukum yang bisa merugikan keuangan negara,” katanya.

Fikri menambahkan, kesepakatan ini menjadi modal bersama bagi penegakan hukum di Prabumulih demi mewujudkan Prabumulih yang bebas dari korupsi.

Hal senada disampaikan Kajari Prabumulih Roy Riady yang menyebutkan bahwa hal ini sangat  baik dilakukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih,  namun harus mempunyai komitmen bersama dan didukung  oleh semua pihak.

” Walau dalam institusi yang berbeda , namun kita pasti mempunyai visi yang sama yakni mewujudkan Prabumulih Prima dan berkualitas,” ucapnya.

Roy menambahkan, Jika kegiatan yang  bersumber dari uang negara tentunya mempunyai kaidah-kaidah yakni tranparansi .

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya melirik dana desa semata, jadi kegiatan ini diminta jangan hanya seremonial belaka.

“Karena uang ini dari rakyat dan untuk rakyat, hal ini harus berjalan dengan baik, jangan hanya di atas kertas, udah acara ini udah.Luar biasa Prabumulih karena ini pertama di Sumsel dan Semoga bermanfaat bagi semua,” harap Roy.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 − 2 =