KOTAMOBAGU, NAGARA.ID – Sejalan dengan Intruksi Mendagri No.11 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 3 yang ditindaklanjuti surat penegasan Gubenur Sulut No.440 / 22.1248/Sek.Dinkes terkait Penerapan PPKM, saat ini Kotamobagu masuk dalam status Level 2.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, dr. Tanty Korompot, semua unsur yang tergabung dalam Satgas Covid 19 Kotamobagu harus berperan aktif sesuai fungsi masing-masing agar masyarakat dalam kegiatan sehari harinya menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 2agar Covid 19 di Kotamobagu dapat terkendali.
Lebih lanjut Tanty Korompot mengatakan, terkait dengan adanya Varian Omicron di Indonesia, memang sulit dihindari karena sifat dari virus ini mudah menyebar. “Namun kita bisa membentengi diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi untuk mengendalikan tingkat morbiditas dan mortalitas,” katanya.
Dikatakan Tanty, ada yang mempertanyakan manfaat vaksinasi. “Tidak perlu ragu dan takut untuk divaksin walaupun tidak melindungi 100 % akan tetapi bisa meminimalisir kasus kegawatdaruratan, karena di dalam tubuh sudah terbentuk antibodi untuk melawan virus Covid 19,” jelasnya.
Di sisi lain pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah ini menghimbau sebagaimana arahan Walikota Kotamobagu untuk bersama – sama bekerjasama mengendalikan covid 19 di Kotamobagu. “Sampai saat ini di Kotamobagu belum ada laporan masyarakat yang positif Covid – 19 Varian Omicron. Ini harus kita syukuri,” tandas Tanty. (Dolly HP)