Kurir Narkoba antar Provinsi, Alek Ditanggkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

PALEMBANG, NAGARA.ID – Untuk kesian kali, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Kota Palembang.

Kali ini, Alek Gunadi bin Bahrun (35) warga jl. Waringin Laut Rt.20 Rw. 02 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus harus mendekam di penjara setelah tertangkap tangan membawa Narkotika jenis shabu dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau menuju Kota Palembang.

Pelaku tertangkap saat pulang ke Palembang diwilayah Sukarami tepatnya di depan Pool Bus PT RAPI dipinggir jalan tanjung Siapi-api Kecamata Sukarami pada hari Sabtu lalu pukul 04.30.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry dan Kasi Humas Kompol Abudani, mengatakan ungkap kasus narkoba kali ini merupakan kasus kedua terbesar selama dirinya menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang, Senin (24/01/22).

“Tertangkapnya pelaku berawal dari info masyarakat mengenai pelaku yang akan membawa narkotika jenis shabu dari  pekanbaru menuju Palembang. Dan ini merupakan tangkapan kedua tersebar selama saya menjabat menjadi Kapolrestabes Palembang” ungkap bapak berpangkat melati tiga ini.

Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat barang dari seorang perempuan yang berada di Pekanbaru dan dijanjikan mendapat upah yang menggiurkan.

“saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut pelaku dapatkan dari seorang perempuan yang berinisial Y (dpo) yang berada di pekanbaru dan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Alek mengakui telah dua kali membawa narkotika itu dari pekanbaru ke Palembang.

“saya baru dua kali mengambil barang tersebut pak, saya dikasih upah Rp.10 juta untuk per kilo nya” ucap pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik teh guanyinwang warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu seberat 1.014 gram, satu bungkus plastik teh guanyinwang warna kuning berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 798 gram, serta 1 buah tas jinjing dan 1 buah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − two =