HUT Agraria: Tahun 2024 tidak Ada Lagi Tanah yang tak Jelas Statusnya

PALEMBANG, NAGARA.ID – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)  Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Ke-61  di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan. Dilaksanakan dihalaman  Gedung Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan Jalan Pom IX No 1296 Kampus Palembang. Jum’at (24/9/2021).

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan,  banyak program “tidak tergarap” karena kurang data yang akurat. Untuk mengawali pendataan ini harus turun juga kelapangan, ada sinergitas yang terbangun dari ATR/BPN Provinsi pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan kepala desa bahkan sampai ke tokoh-tokoh adat. “Karena dibeberapa wilayah kita ini tanahnya sebagian masyarakatnya masih terikat dengan hukum adat,” kata Herman Deru.

Sementara itu Kakanwil BPN Provinsi Sumsel, Pelopor menambahkan, sebanyak 120 ribu redistribusi tanah  secara nasional dan kita di Sumatera Selatan ada 1.200 lebih tanah. Sebagian besar adalah penyelesaian konflik agraria yang sudah bertahun-tahun.

Pihaknya mengatakan pihaknya telah meluncurkan prohram  “Sentuh Tanahku” yang mana masyarakat bisa berkomunikasi tentang persyaratan dengan mesin yang sudah disediakan, setelah itu bisa memilih sendiri mau hari apa jam berapa dan tanggal berapa datang kekantor untuk menyerahkan berkasnya,” urainya.

Jadi tidak perlu lagi menguasakan siapapun yang mengurus, jadi bisa tahu perjalanan berkasnya sudah sampai dimana tahapannya. Untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah dicwilayah Negara Kesatuan Republik Indoneaia akan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024 tidak ada lagi sejengkal tanah dengan tidak ada statusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + eighteen =