PALEMBANG, NAGARA.ID – Nekad melakukan aksi jambret, Nanda Eferayadi (21) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, yang juga Residivis pelaku begal dan pembunuhan ditangkap Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Aksi penjambretan dilakukan oleh pelaku bersama temannya inisial Dw yang masih DPO di Jalan Gubernur Bastari Kecamatan Jakabarin, Minggu (6/6) lalu.
“Pelaku kami tangkap saat sedang bermain slot judi di sebuah warnet yang tidak jauh dari rumahnya. Tanpa perlawanan pelaku langsung di bawa ke Polda Sumsel,” ujar Kasubdit III Jatanras Kompol CS Panjaitan Kamis (9/9/2021).
Panjaitan menjelasakan, kejadian bermula pada saat pelaku Nanda bersama Dw melintas di kawasan Deskranasda Jakabaring menggunakan sepeda motor Lexi.
Melihat korban sedang bermain HP di atas motornya, kedua pelaku kemudian langsung menjalankan aksinya. Pelaku Nanda bertugas sebagai joki dan memepet korban lalu rekannya merampas HP yang dipegang.
Namun aksi kedua pelaku gagal setelah korban berhasil mempertahankan handphonenya dengan cara menarik kembali handphonenya dan membuat para tersangka terjatuh.
Melihat adanya keributan, warga sekitar langsung menolong dan kedua pelaku melarikan diri hingga meninggalkan motornya di TKP.
“Kedua tersangka yang kita tangkap ini merupakan spesialis jambret di kawasan tersebut, sebelumnya sudah dua kali mereka beraksi korbannya semua perempuan. Namun aksi ketiga gagal setelah korban melawan dan tersangka takut di massa lalu motornya ditnggalkan di TKP dan motornya diamankan di Polrestabes,” ungkapnya.
Nanda merupakan residivis kasus begal pada tahun 2016, kemudian 2017 kembali masuk penjara perkara pembunuhan mengakibatkan korban tewas setelah ditusuk sebanyak 28 tusukan, dan kali ini kembali mendekam setelah melakukan jambret yang ke tiga kalinya.
Sementara, Nanda mengakui sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan dikawasan Deskranasda bersama Dw.
“Dari hasil pertama saya mendapatkan keuntungan Rp 115 ribu setelah menjual handphone korban, kedua saya mendapatkan uang Rp 135 ribu, yang ketiga tidak berhasil setelah korbannya melawan, uang nya saya gunakan untuk main slot judi, beli rokok dan membeli sabu-sabu,” katanya.





