Wakil Bupati OKU Non Aktif Johan Anuar Divonis Delapan Tahun Penjara

PALEMBANG, NAGARA.ID – Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang juga Wakil Bupati OKU 2021-2024 non aktif, Johan Anuar akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan secara virtual oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Erma Suharti di ruang sidang tipikor PN Palembang, Selasa (4/5/2021)

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Johan Anuar dengan hukuman delapan  tahun penjara,” kata Hakim Erma Suharti.

Vonis terhadap Johan Anuar ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut delapan tahun penjara terdakwa Wakil Bupati OKU non aktif Johan Anuar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan makam di OKU.

Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu ia dituntut untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 3.211.992.020,00 (tiga miliar dua ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua puluh rupiah).

Dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

JPU juga menuntut agar Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − twelve =