PALEMBANG, NAGARA.ID – Seluruh masjid di Palembang dilarang menggelar salat Idul Fitri menyusul peringatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat tingkat sebaran Covid-19 yang cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, seluruh wilayah kecamatan didominasi zona merah. Dari total kasus sebaran Covid-19 yang sudah mencapai 10.487 ini tersisa kasus aktif terkonfirmasi yang masih cukup tinggi sebanyak 904.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan yang diambil berdasarkan surat edaran dari Mendagri dan Kementerian Agama. Maka, wilayah zona merah dilarang untuk salat Ied Idul Fitri, tidak boleh mudik lebaran dan salat taraweh hanya kapasitas 50 persen.
“Salat Ied seluruh masjid di Palembang dilarang, tidak bisa dilakukan pembatasan karena pasti membludak,” kata Harnojoyo usai melakukan video conference dengan Kemendagri, Senin (3/5/2021).
Di samping dilarang melakukan salat Ied, pusat perbelanjaan di Kota Palembang menjelang Lebaran diperkirakan akan membludak pengunjung. Harnojoyo menegaskan, akan ada tim gabungan yang akan memperketat protokol kesehatan.
“Sanksi tetap berlaku sesuai dengan Perwali Nomor 27 Tahun 2020. Penurunan zona Covid tidak bisa terlaksana jika masyarakat sendiri tidak patuh, tidak bisa hanya pemerintah saja,” ujarnya.
Zona Merah dan Orange
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah mengatakan, sesuai dengan surat edaran Nomor 4 Tahun 2021, wilayah dengan zona merah dan orange, maka tidak boleh melaksanakan salat Idul Fitri di masjid, hanya dibolehkan di rumah masing-masing.
“Ada 1.200 masjid yang akan diberikan surat edaran resmi berdasarkan edaran dari Kementerian Agama,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, hampir seluruh wilayah zona merah. Saat ini hanya Kertapati di tingkat kecamatan masih zona orange, selebihnya zona merah seperti Kemuning, Jakabaring, Plaju, Alang-alang Lebar (AAL), Sukarami dan Ilir Barat (IB) 1.
“Zona orange dan merah salat Ied dilarang, kuning dan hijau boleh tapi tetap dengan protokol kesehatan. Karena ini berkaitan agama sangat sensitif, maka Kemenag yang harus melakukan sosialisasi,” katanya.