Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Sumsel Berikan Masukan terhadap Raperda Pesantren dan Raperda Bangunan Berciri Khas Sumsel

PALEMBANG, NAGARA.ID – Sebanyak Sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan memberikan masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Provinsi Sumatera Selatan dan Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dalam Rapat Paripurna XXV yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sumsel, Selasa (26/1/2021).

Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua I H. M. Giri Ramanda N. Kiemas, SE, MM didampingi Wakil Ketua III H. Muchendi Mahzareki, SE dan Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Wakil Gubernur H. Mawardi Yahya.

Dari tanggapan yang disampaikan, seluruh fraksi-fraksi menyetujui Raperda tersebut dengan sejumlah catatan di antaranya:

Fraksi Golongan Karya (Golkar) melalui H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM mengharapkan Pemprov. Sumsel dapat lebih memperhatikan keberadaan pesantren karena selama ini terdapat disparitas atau kesenjangan anggaran antara pendidikan formal dengan pendidikan yang berbasis pesantren.

Terkait dengan bangunan khas Sumsel, Fraksi Golkar berharap agar Perda ini nantinya dapat ditindaklanjuti Pemprov. Sumsel dengan membuat prototype arsitekturnya elemen-elemennya saja bukan bentuk keseluruhan sebuah gedung.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Dedi Sipriyanto, S. Kom, MM menyampaikan penghargaan negara terhadap santri telah konkrit terwujud setelah 22 Oktober ditetapkan Presiden RI Joko Widodo sebagai Hari Santri Nasional pada tahun 2015.  Kemudian terbit UUD No. 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, disusul dengan Kementrian Agama menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA)  tentang pesantren.

Fraksi PDI Perjuangan memandang telah menjadi “Kebutuhan dan Keharusan” untuk bersama segera merampungkan Raperda tentang Pondok Pesantren.

Terkait Perda tentang Arsitektur Bangunan khas Sumsel juga menjadi Kebutuhan Provinsi Sumsel,  Fraksi PDI membandingkan dengan Perda yang telah ada lebih dahulu di Provinsi Bali (2005), DKI  (2010), dan Yogyakarta (2017).

Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui Efrans Effendi, SH menanggapi, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 dan Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2019, tentang pesantren, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren yang diberikan berupa uang,  sarana dan prasarana,  bantuan Teknologi dan keterampilan. Agar syarat dan ketentuan pendirian pesantren yang merujuk pada Peraturan Menteri dimasukkan dalam salah satu pasal Raperda agar tidak menjadi multi tafsir.

Terkait Perda Arsitektur Bangunan Khas Sumsel, Fraksi Gerindra menyarankan agar jangan hanya bangunan milik pemerintah yang berciri khas Sumatera Selatan,  namun termasuk bangunan lainnya seperti perkantoran swasta,  bandara,  dan terminal sehingga dapat menampilkan sejarah dan budaya.

Fraksi Demokrat melalui Drs. H. A. Gani Subit, MM mengatrakan dengan kehadiran Peraturan Daerah ini nantinya sangat diperlukan untuk mengakhiri kesalahan tafsir dan akan memberikan legalitas bagi Pemerintahan Daerah untuk membantu Pondok Pesantren.

Terkait Raperda Bangunan Khas Sumsel, pihaknya berharap semua bangunan-bangunan yang didirikan khususnya bangunan instansi pemerintah harus memiliki arsitektur yang berciri khas Budaya Sumsel.

 Fraksi PKB melalui Meri S. Pd mengatakan Raperda Pondok Pesantren ini merupakan salah satu upaya mengembangkan keberlangsungan pesantren sehingga pesantren mempunyai payung hukum yang jelas dan kedepannya bisa dialokasikannya dana APBD maupun dana yang lainnya untuk kemajuan Pondok Pesantren.

Fraksi PKB juga mengapresiasi tentang arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Provinsi Sumsel, dan berharap nantinya pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya budaya khas Sumsel dan mendapat dukungan dari segenap pemangku kepentingan,  tokoh masyarakat,  akademis dan jajaran pemerintahan daerah di Pemprov.Sumsel.

Fraksi Nasdem melalui H. Sri Sutandi, SE, MBA mengatakan Pondok Pesantren merupakan lembaga Islam yang mengalami perkembangan bentuk sesuai dengan perubahan zaman serta adanya dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi pondok pesantren tetap merupakan lembaga pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat untuk masyarakat.

Terkait Raperda Bangunan Khas Sumsel, Fraksi Nasdem berkeyakinan dengan adanya Raperda ini diharapkan dapan memberikan manfaat sekaligus memperkuat karakter nilai-nilai budaya yang ada di Provinsi Sumsel,  disamping itu juga bangunan berciri khas tersebut dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke kabupaten, Kota di Wilayah Sumatera Selatan.

 Fraksi PKS melalui Ahmad Toha,  S. Pd.I, M. Si menyampaikan dengan lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, telah memberikan warna baru bagi kemajuan Pondok Pesantren di dalam dunia pendindikan. Fraksi PKS sepakat dengan Raperda inj nantinya dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat dan khususnya bagi kemajuan Pondok Pesantren di dalam dunia pendidikan.

Fraksi PKS sependapat dalam pembahasan Raperda ini perlu dilakukan dengan kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi serta diselaraskan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Fraksi PAN melalui Abusari SH, M. Si mengatakan pesantren adalah sebagai sebuah institusi pendidikan yang memiliki karakter khas,  pesantren memiliki peran yang sangat sentral yang tidak hanya sebagai kawah candradimuka bagi penuntut ilmu keagamaan,  pengembangan dan pengendalian sistem moral masyarakat,  tetapi juga sebagai penggerak transformasi sosial politik bangsa Indonesia pasca revolusi.

Terkait Raperda Bangunan Khas Sumsel, Fraksi PAN mengatakan Sumsel merupakan salah satu daerah tertua di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan ciri khas tersendiri dan merupakan bagian budaya nasional yang keberadaannya perlu dibudayakan dan dilestarikan, sehingga dapat berperan dalan memperkokoh jati diri serta budaya bangsa.

Fraksi Hanura-Perindo yang melalui Ahmad Firdaus Ishak, SE, M.Si mengingatkan Perda Pondok Pesantren diperlukan agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terkait Perda Bangunan Khas Sumsel, fraksi ini mengingatkan, karena begitu beragamnya gaya arsitektur yang ada di Prov. Sumsel, diperlukan adanya pengaturan secara rinci dan jelas mengenai arsitektur dan ornamen bangunan.  Untuk itu, aspek kekokohan dan keindahan bangunan serta ciri khas daerah dapat saling bersinergi satu sama lainnya.

Dengan disampaikannya tanggapan dari Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel maka Sidang Paripurna XXV dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 4 =