PRABUMULIH, NAGARA.ID – Pj Wako Prabumulih, Elman akhirnya memberikan sanksi tegas kepada dua Oknum Guru SDN di Prabumulih diduga selingkuh.
Setelah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat Prabumulih, Oknum Guru SDN Vi dikenakan sanksi mutasi dari sekolah asal ke sekolah lain sekaligus diberikan teguran.
Sedangkan, Oknum Guru SDN It tetap di sekolah semula karena statusnya sebagai PPPK dan hanya menerima sanksi teguran.
Hal itu dibenarkan Inspektur Daerah Prabumulih, Indra Bangsawan ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (26/9/2024).
Secara terpisah, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Khoiruddin saast dikonfirmasi tidak menampik hal itu. “Sudah kita proses, Oknum Guru SDN berstatus PNS atas instruksi Pak Pj Wako Prabumulih dimutasi ke sekolah lain dan diberikan teguran,” ucapnya.
Khoiruddin mengharapkan, sanksi tegas ini setidaknya memberikan efek jera. Baik kepada para PNS atau PPPK, agar tidak berprilaku mencoreng nama Pemkot Prabumulih. “Yang jelas ini, tentunya akan menjadi pembelajaran berharga bagi kedua Oknum Guru SDN tersebur agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.