Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan, Harapan Baru Bagi Korban Sengketa

PALEMBANG, NAGARA.ID – Alotnya penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan menjadi pertimbangan bagi para korban sengketa tanah untuk berhadapan dengan mafia tanah di ranah hukum.

Di Sumatera Selatan, tak terhitung kasus konflik agraria yang melibatkan perorangan hingga korporasi yang tak kunjung menemui titik terang dalam penyelesaian yang memakan waktu bertahun-tahun.

Tak jarang ditemui, lahan yang telah berpuluh tahun dikelola dan mengantongi sertifikat kepemilikan secara tiba-tiba diakui oleh pihak lain sebagai miliknya dan terjadilah proses gugat.  Lebih parahnya, sengketa tanah tak jarang berujung pada pertumpahan darah.

Di luar itu semua, penyelesaian konflik tanah tak melulu melalui proses meja hijau. Penyelesaian sengketa tanah sebenarnya juga bisa dilaksanakan dengan mekanisme non litigasi yakni melalui proses mediasi antara kedua belah pihak.

Untuk itu Yayasan Pena dan Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerjasama dengan media setempat, Nagara.id, Poskota Sumsel dan Swara.id mengadakan seminar edukasi dengan menghadirkan Inspektur Jendral ATR/BPN, Polda Sumsel, dan Akademisi Dr Bahrul Ilmi Yakub, SH.,MH dalam memberikan literasi penyelesaian sengketa tanah diluar pengadilan yang dikemas dalam seminar “Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan” berlangsung di Hotel Batiqa, Palembang, Senin (19/12/22).

Dalam paparannya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengatakan, penyelesaian non ligitasi melalui metode mediasi justru lebih baik sebab diupayakan tidak ada yang dirugikan sebagai jalan keluarnya.

“Dengan mediasi, tidak perlu lagi proses peradilan yang dijalankan di pengadilan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan diselenggarakan seminar seperti ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalah pertanahan melalui proses non litigasi salah satunya dengan metode mediasi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, S.E., M.M menerima cindera mata dari Ketua Panitia A.Edison Nainggolan disaksikan pejabat Kanwil BPN Sumsel, Makmur Siboro

“Kami meyakini kasus sengketa tanah dengan mediasi, musyawarah dapat menyelesaikan masalah dan bermanfaat serta menguntungkan kedua belah pihak,” tutur Sunraizal.

Diakui, penyelesaian sengketa tanah non litigasi pun masih juga masih ada kelemahan dalam pelaksanaanya.

Dimana menurutnya untuk menempuh penyelesaian non litigasi, kedua belah pihak yang bersengketa harus bersedia dilakukan mediasi.

“Namun, Kementerian ATR/BPN terus berusaha menyelesaikan agar masyarakat tenang, iklim investasi berjalan baik, dan yang pasti tidak ada yang dirugikan,” kata Kementrian asal Musi Rawas Sumsel ini.

Dia berharap Pembentukan Peradilan Pertanahan, dapat segera di sahkan oleh DPR RI, yang dinilai sebagai secercah titik terang bagi korban sengketa tanah.

Sementara itu akademisi Bahrul Ilmi Yakub yang juga dosen pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang dan Universitas Negeri Sriwijaya Palembang mengatakan, penyelesaian tanah yang dilakukan melalui litigasi sengketa pertanahan memiliki kendala, karena memakan waktu dan berkepanjangan (time consuming and continual), tidak terintegrasi, tidak memberi kepastian hukum, tidak menuntaskan sengketa, dan boros biaya, energi, dan upaya.

Oleh karenanya, penting adanya Peradilan Pertanahan untuk mengatasi sengketa tanah yang semakin semerawut dan kompleks, DPR sebagai Pembentuk UU harus segera mengesahkan RUU Pertanahan yang sudah dibahas.

“Namun demikian, Peradilan Khusus pertanahan harus melalui proses concising yang tepat agar tidak sesat seperti pengadilan khusus seperti yang sudah didirikan Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Sementara itu Kapolda Sumsel yang diwakili Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Raphael BJ Lingga mengatakan, penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan sebenarnya dapat dilakukan.

“Penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan dengan restorative justice, penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pihak pelaku dan pihak korban, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula, sebagaimana termuat pada Pasal 1 huruf 3 (Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021),” katanya.

Pembicara lainnya dari Kanwil ATR/BPN Sumsel yang diwakili Makmur Siboro mengatakan tidak ada permasalahan yang tak dapat diselesaikan.  Pihak ATR/BPN akan selalu bersikap netral dalam setiap sengketa yang terjadi.

Sementara itu Ketua Pelaksana A Edison Nainggolan berharap agar seminar tersebut memberi manfaat dan dapat memunculkan solusi atas persoalan yang ada. Dia juga berterima kasih atas dukungan semua pihak atas terselenggaranya seminar ini terutama kepada sponsor BNI 46, Bank Sumsel Babel dan PT. Pusri Palembang.

Dikatatakan Edison,  jangan sampai setelah seminar ini selesai, berlalu begitu saja tanpa manfaat yang bisa kita ambil.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 5 =