BEKASI, NAGARA.ID – Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui daring dan tatap muka langsung dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Jawa Barat, hal ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada peserta didik SMA Negeri 1 Bekasi, Senin (21/2/2022).
JMS merupakan program Kejaksaan Agung R.I dan jajaran Korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan R.I dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, menjelaskan program JMS adalah bentuk penyuluhan agar para pelajar bisa paham hukum dan tak terjerat hukum terkait media sosial, bullying dan lain,” katanya.
Tujuannya untuk memberi pemahaman hukum agar peserta didik yang telah memasuki usia remaja ini terhindar dari jerat hukum akibat ketidakpahamannya.
JMS Jelasnya untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan kenali hukum, jauhkan hukuman
Dia juga mengatakan, banyak contoh anak usia sekolah harus berurusan dengan hukum dan akhirnya mendekam di jeruji besi guna menjalani hukuman akibat ketidaktahuannya. Untuk itu melalui program JMS mencoba melakukan sosialisasi terkait pemahaman hukum dan lainnya.
“Sekarang kan banyak terjadi kekerasan, bullying dan lainya ataupun melalui media sosial,” ujar Yadi Cahyadi.
Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Bu Eko, mengapresiasi giat Jaksa Masuk Sekolah. Menurutnya JMS sangat diperlukan agar peserta didik mendapat wawasan tentang hukum sejak dini,
“Semoga memberi kebaikan bagi peserta didik setelah paham hukum jauh dari jeratan hukum, menjadi generasi penerus bangsa yang kreatif,” tandasnya.