Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 32 Miliar

PALEMBANG, NAGARA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina “Guanyinwang” warna hijau dengan berat 16 kilogram dengan perkiraan senilai Rp 32 Miliar dengan meringkus 2 orang tersangka yang berinisial AR dan FD asal Aceh di Jalan Lintas Palembang Jambi, Simpang Tungkal Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa 01 Februari 2022 dini hari.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan, Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol.Heri Istu Hariono, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kabid Brantas BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno, dan Dir Tahti, memimpin Press Release hasil ungkap kasus Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel di Lobby Gedung Promoter Mapolda Sumsel, Rabu (02/02/22).

Dalam keterangan pers, Toni menyampaikan kalau melihat dari hasil tangkapan yang hari ini dirilis ada 16 kilogram narkoba jenis sabu, artinya ada 160 ribu jiwa yang berhasil kita selamatkan dan diperkirakan nilainya mencapai 32 Miliar Rupiah dari kasus kejahatan ini.

‘Ksus ini masih dalam pengembangan kita dan diharapkan nantinya dapat membuka jaringan, barang bukti dan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yang jelas ini menjadi keprihatinan kita pihak kepolisian karena para penguna narkoba ini sudah sampai ditingkat Grassroot, dengan sasaran mereka yang punya atau memiliki ekonomi lemah dari kalangan terbawah masyarakat kita,’ jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menambahkan penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Palembang.  “Setelah dilakukan tresing  ditemukan dalam mobil L300 yang mengangkut pohon sawit, saat dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian agak kesulitan menemukan posisi narkoba jenis sabu tersebut karena disimpan dibawah bak mobil yang sudah dimodifikasi hidrolik seperti mobil dumptruk untuk mengelabui petugas, dan ini termasuk modus yang pertama di indonesia, saat ini 2 orang tersangka AR dan FD diamankan Polda Sumsel dan 2 orang tersangka masih DPO pihak Kepolisian,” ungkap Heri Istu.

Di hadapan petugas, tersangka AR mengaku dirinya sudah dua kali membawa sabu-sabu ini ke Kota Palembang dan setiap kali membawa sabu ini, saya mendapatkan upah Rp 100 juta, dan uang itu dibagi dua dengan tersangka FD untuk tujuannya ke Kota Palembang, pungkas tersangka AR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + eighteen =