Pemutihan, Pajak di Sumsel Meningkat Hingga Rp 400 Juta per Hari

PALEMBANG, NAGARA.ID – Program Gubernur Sumsel terkait Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdampak pada peningkatan pendapatan PKB hingga Rp 400 juta perhari.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni menuturkan, Bapenda Provinsi Sumsel mengadakan kegiatan sosialisasi khusus untuk pelaksanaan Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2021, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan pajak yakni Penghapusan sanksi adminitrasi denda dan bunga PKB, Penghapusan pajak progresif, Penghapusan Sanksi denda dan bunga BBN-KB, Pokok PKB tetap dan Pokok BBN-KB Tetap

“Dengan adanya pemutihan pajak terjadi peningkatan pendapatan Rp 400 juta perhari. Dari 1 Oktober sampai 11 Oktober 2021 yang rata rata perhari sebelum pemutihan pendapatan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 3,4 miliar dan  sekarang setelah pemutihan menjadi Rp 3,8 Miliar perhari. Itupun baru berjalan 10 hari,” ujarnya usai melakukan Sosialisasi kepada warga di pasar Tangga Buntung, Selasa (12/10).

“Ke depanya dengan adanya  sosialisasi yang baik di laksanakan oleh Bapeda Sumsel maupun Samsat kabupaten dan kota pun sosialisasi tiap hari ke masyarakat agar tujuan dari pelaksanaan pergub ini bisa tercapai dan menjadi harapan kita semua,” ujarnya,

Menurutnya, dari catatan Bapeda Sumsel, masih banyak warga yang menunggak pajak, namun dengan adanya  program ini diharapkan tungakan dari pajak pajak tersebut dapat dikurangi. Dibandingkan tahun kemarin cukup banyak, karena program tahun kemarin kita  menghapuskan pokoknya saja. Sedangkan tahun ini pemerintah hanya menghapuskan denda dan bunga PKB dan BNKB.

Lebih lanjut Emmy mengungkapkan, dengan adanya program dari Pemprov Sumsel, pihaknya beharap masyarakat Sumsel  dapat berperan aktif untuk melaksanakan program yang sudah dicanangkan oleh Gubernur Sumsel.

“Gubernur  mencanangkan kegiatan ini untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi 19,” tandas Emmy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 1 =