DPRD Sumsel Setujui Kenaikan Anggaran KUA – PPAS Menjadi Rp 11,5 Triliun

PALEMBANG, NAGARA.ID – DPRD Sumsel menyetujui kenaikan anggaran perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA)  dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11,512 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp 681 miliar atau 6,29 %, jika dibandingkan sebelum perubahan APBD sebesar Rp 10,831 triliun.

Adapun untuk pendapatan daerah dalam rancangan Perubahan APBD Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 10,800 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp 595, 9  miliar atau naik 5,84 % dibandingkan dengan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 10,205 triliun.

Hal tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna XXXVl  yang dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap perubahan KUA dan PPAS dan perubahan APBD tahun anggaran 2021, Selasa (21/9/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzarekki, anggota DPRD Sumsel dan undangan lainnya.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah, terbagi dua yakni penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 711,643 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp 85,158 miliar atau naik 13,59 % jika dibandingkan dengan penerimaan pembiayan sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 626,484 miliar. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp 102,410 triliun.

Gubernur Sumsel Herman Deru menuturkan, nota keuangan perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 memuat penjelasan mengenai upaya Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan dan sasaran jangka menengah secara bertahap selama tahun anggaran 2021 melalui RPJMD dan rencana operasional yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA serta dokumen perubahan PPAS tahun anggaran 2021.

“Tujuannya adalah agar masyarakat luas mengetahui arah, kebijakan, strategis program dan kegiatan penyelenggaran pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel melalui bidang dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengatakan, rapat paripurna akan dilanjutkan pada Sabtu (25/9/2021) dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − one =